LatarBelakang SIM-PAKin "Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang Jenjangdan Pangkat Jabatan Fungsional Guru. Setelah resmi menyandang status sebagai guru PNS, kamu akan dikelompokkan ke dalam 4 jenjang jabatan fungsional dan memperoleh pangkat tertentu. Jenjang dan pangkat ini diberikan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing guru. Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu. Apakah anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional F7Ldc.